PROFIL DISNAKERTRANS KABUPATEN PULANG PISAU

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau merupakan dinas penyelenggara urusan pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Adapun tugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau adalah melaksanakan koordinasi dan penyelenggaaraan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan instansi terkait dengan pinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan keamanan sesuai kebijakan yang ditetapkan Oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenagakerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).